Perjalanan Panjang KPLP Dalam Menjaga Wilayah Laut Indonesia
Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto
BATAM – Berikut perjalanan panjang Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dalam menjaga wilayah laut Indonesia:
Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dibentuk pada tahun 1936 berdasarkan:
– Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) / L.1882 No.115 Junto LN.1911 No.399, merupakan Kepolisian di Laut.
– Undang-Undang Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb.1936 No.700) dan Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4 dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13.
KPLP Bergabung dengan Departemen Van Scheepvaart
Tahun 1942 s/d 1949
Setelah perang dunia ke-2, ada dua organisasi yang mengatur dan menyelenggarakan tugas dan fungsinya di laut, yaitu:
1. Jawatan Urusan Laut RI di Jogya
2. Diens Van Scheepvaart Hindia Belanda
Pada tahun 1947, Jawatan urusan Laut RI menjadi Jawatan Pelayaran, dan Diens Van Scheepvaart Hindia Belanda pada tahun 1947 berubah menjadi Departemen Van Scheepvaart yang tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Zee en Kutsbewaking.
KPLP Bergabung dengan Angkatan Laut RI
Pada tahun 1950 Zee en Kutsbewaking berubah menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) dan bergabung dengan Angkatan Laut, karena negara dalam keadaan Darurat Perang (Perjuangan Fisik) berdasarkan Keppres No 39 tanggal 31 Januari 1950.
KPLP Dalam Ops Polisionil di Wilayah Laut Indonesia
– Pada tahun 1952 Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) diserahkan kembali oleh Angakat Laut RI kepada Jawatan Pelayaran.
– Pada tahun 1964 Penjaga Laut dan Pantai (PLP) menjadi bagian Operasi Polisionol di Laut (OPDIL) di bawah Direktorat Operasi Kementerian Perhubungan Laut.
KPLP Dalam Ops Khusus Angkutan Pemerintah
– Pada tahun 1965 Operasi Polisionol di Laut (OPDIL) berubah menjadi Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah (AOKAP) berdasarkan SK.Menhubla Nomor Kab.4/9/16 Mei 1965
– Pada tahun 1966 Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah (AOKAP) berdasarkan SK.Menhub Nomor M.14/3/14 PHb tanggal 20 Juni 1966 berubah menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP).
KPLP Dalam Ops Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan
– Pada tahun 1966 Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) berdasarkan SK. Menteri Maritim: Nomor Kab.4/3/14 tahnggal 13 Desember 1966 BKP digabung ke dalam Komando Satuan Operasi (KOSATOP).
– Pada tahun 1968 Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) berdasarkan SK Menhub Nomor M.14/9/7 Php tanggal 24 Agustus 1968, dengan tugas menyelenggarakan Operasi Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan.
KPLP Dalam Ops Penjaga Laut dan Pantai
– Pada tahun 1970 Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) berdasarkan SK Direktorat Perhubungan Laut Nomor Kab4/3/4 tanggal 11 April 1970 membentuk Operasi Penjaga Laut dan Pantai (KOPLP).
– Pada tahun 1974 Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) diganti dengan nama menjadi Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 44 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen, dan ditempatkan di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
KPLP Dalam Pengamanan Keselamatan Maritim dan Penegakan Hukum di Laut serta Tindakan Kepolisian di Laut
– Pada tahun 1988 dibentuk Organisasi Armada Penjagaan Laut dan Pantai (APLP) dengan lima pangkalan utam, yaitu Tanjunguban, Tanjungpriok/Jakarta, Tanjungperak Suarabaya, Bitung dan Ambon yang bersifat operasional dengan tugas pokok adalah pengamanan keselamatan maritim dan penegakan hukum di laut/kepolisian di laut berdasarkan Kepmenhub Nomor 18 tanggal 6 Februari 1988.
Penghargaan dan Kepercayaan Rakyat Indonesia kepada KPLP
– Pada tahun 2008 KPLP mendapatkan kepercayaan dan penghargaan dari rakyat Indonesia untuk menjadi Penjaga Laut dan Pantai (Sea And Coast Guard).
– Kepercayaan dan penghargaan itu tertulis dengan jelas pada penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (*)