PENGAKHIRAN SEWA KAPAL SESUAI BIMCO
PENGAKHIRAN SEWA KAPAL SESUAI BIMCO
Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
1. KONDISI PENGAKHIRAN:
- Sewa dapat diakhiri lebih awal jika kedua pihak sepakat untuk melakukannya. Kesepakatan ini harus dinyatakan secara tertulis untuk memastikan dokumentasi yang jelas.
- Salah satu pihak dapat mengakhiri sewa jika pihak lainnya melanggar ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan tidak memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu yang ditentukan. Pihak yang dirugikan harus memberikan pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran tersebut.
- Dalam situasi force majeure yang berkepanjangan, salah satu pihak dapat mengakhiri kontrak tanpa penalti. Pihak yang mengakhiri kontrak harus memberikan bukti yang relevan mengenai situasi tersebut.
2. PEMBERITAHUAN:
- Pihak yang ingin mengakhiri sewa harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya, dengan jangka waktu tertentu sebelum pengakhiran yang diinginkan (misalnya, 30 hari sebelumnya). Pemberitahuan ini harus mencakup alasan pengakhiran dan tanggal efektif pengakhiran.
3. KONSEKUENSI PENGAKHIRAN:
- Penyewa wajib mengembalikan kapal dalam kondisi baik sesuai dengan ketentuan yang disepakati, dan bertanggung jawab atas biaya pemulihan jika diperlukan.
- Semua pembayaran sewa dan biaya terkait harus diselesaikan sebelum pengakhiran efektif.
- Pihak yang diuntungkan dari pengakhiran sewa karena pelanggaran berhak atas ganti rugi sesuai dengan ketentuan kontrak.
Dengan ketentuan pengakhiran yang jelas, kedua pihak dapat melindungi hak-hak mereka dan menghindari sengketa di masa depan, selengkapnya bisa dibaca dalam buku “Model Kontrak Sewa Kapal sesuai BIMCO”, hubungi admin. (markom/ikamy)