Pembentukan Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)
Oleh: Soleman B Pontoh
BATAM – Pembentukan Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) ditemukan pada paragraph 14 Penjelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran yaitu :
Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
Mengalir dari penjelasan UU 17/2008 tentang Pelayaran dinyatakan bahwa Pejaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan Perkuatan Kesatuan Penjaga laut dan Pantai.
Mengingat Bakamla saat ini dianggap sebagai reinkarnasi dari Bakorkamla, maka pembentukan Pejaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) dapat dilakukan dengan menggabungkan KPLP dan Bakamla.
Penggabungan itu dapat dilakukan dengan membuat Peraturan Pemerintah pembentukan Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) berdasarkan pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran yaitu :
Pasal 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
KEWENANGAN PENJAGA LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD).
Kewenangan Pejaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) diatur pada pasal 278 ayat 1 daUU 17/2008 tentang Pelayaran yaitu :
Pasal 278 ayat (1) UU 17/2008 tentang Pelayaran.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, penjaga laut dan pantai mempunyai kewenangan untuk:
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan d. melakukan penyidikan.
Jadi sangat jelas bahwa Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) berwenang melakukan Penyidikan sebagaimana diatur pada huruf d.
Status Pejaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) diatur pada pasal 278 ayat 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran yaitu :
Pasal 278 ayat (2) UU 17/2008 tentang Pelayaran.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi sangat jelas bahwa Pejaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) dalam melakukan Penyidikan berstatus sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Pejabat PPNS Ditjen Hubla) untuk melakukan Penyidikan tindak Pidana Pelayaran. (*)