PEMBAYARAN SEWA KAPAL SESUAI BIMCO
Yogyakarta – Berikut ini akan kami sampaikan metode pembayaran dalam sewa kapal yang diambil dari buku”Model Kontrak Sewa Kapal Sesuai Bimco” oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
1. METODE PEMBAYARAN:
- Transfer Bank: pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank ke rekening yang ditentukan oleh pemilik kapal.
- Cek; penyewa dapat melakukan pembayaran dengan cek yang ditujukan kepada pemilik kapal.
- Pembayaran Tunai; Pembayaran juga dapat dilakukan secara tunai, jika disepakati oleh kedua belah pihak.
- Metode Pembayaran Elektronik; Penyewa dapat menggunakan metode pembayaran elektronik lainnya, seperti aplikasi pembayaran digital atau kartu kredit, yang disetujui oleh pemilik kapal.
Ketentuan ini memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki pemahaman yang jelas mengenai cara pembayaran yang akan dilakukan selama masa sewa.
2. JUMLAH PEMBAYARAN:
- Tarif Sewa; Menentukan total jumlah sewa yang harus dibayar berdasarkan tarif sewa per hari, minggu, atau bulan, sesuai kesepakatan.
- Biaya Tambahan; Memasukkan biaya tambahan lainnya, jika ada, seperti biaya administrasi, asuransi, atau biaya tambahan terkait lainnya.
Ketentuan ini membantu memastikan bahwa penyewa memahami total kewajiban keuangan mereka selama periode sewa.
3. JADWAL PEMBAYARAN:
- Tanggal Jatuh Tempo; Menentukan tanggal jatuh tempo untuk pembayaran pertama agar penyewa jelas kapan harus membayar.
- Frekwensi Pembayaran; Menyatakan frekuensi pembayaran, seperti bulanan, triwulanan, atau sesuai kesepakatan lain.
- Ketentuan Pembayaran di Muka; Menjelaskan jika ada ketentuan untuk pembayaran di muka, termasuk jumlah dan batas waktu pembayaran.
Ketentuan ini penting untuk menghindari kebingungan dan memastikan arus kas yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat.
4. DENDA KETERLAMBATAN:
- Konsekuensi Keterlambatan; Menjelaskan bahwa jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, penyewa akan dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
- Jumlah Denda; Menyebutkan persentase atau jumlah tetap yang akan dikenakan sebagai denda, misalnya, 1% dari total pembayaran yang terlambat per minggu.
- Periode Toleransi; Menyertakan periode toleransi, jika ada, sebelum denda mulai berlaku, seperti tenggang waktu 5 hari setelah tanggal jatuh tempo.
- Pemberitahuan; Menyatakan bahwa pemilik kapal akan memberikan pemberitahuan kepada penyewa mengenai keterlambatan dan jumlah denda yang harus dibayar.
Ketentuan ini membantu menjaga disiplin dalam pembayaran dan memberikan insentif bagi penyewa untuk memenuhi kewajiban keuangan mereka tepat waktu.
5. PENYAMPAIAN BUKTI PEMBAYARAN:
- Kewajiban Penyewa; Menyatakan bahwa penyewa wajib menyediakan bukti pembayaran kepada pemilik kapal setelah melakukan setiap transaksi pembayaran.
- Bentuk Bukti; Menjelaskan bahwa bukti pembayaran dapat berupa slip transfer, kuitansi, atau dokumen lain yang relevan.
- Waktu Penyampaian; Menyebutkan batas waktu penyampaian bukti pembayaran, misalnya, dalam waktu 3 hari setelah pembayaran dilakukan.
- Pencatatan; Menyatakan bahwa pemilik kapal akan mencatat bukti pembayaran untuk kepentingan audit dan pelaporan.
Ketentuan ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembayaran.
Dengan ketentuan BIMCO tersebut, kedua belah pihak memiliki pemahaman yang jelas mengenai kewajiban finansial mereka dalam kontrak sewa. Semoga bermanfaat, baca selengkapnya dalam buku “Model Kontrak Sewa Kapal Sesuai Bimco”, bagi yang berminat silakan hubungi admin. (markom/2024).