Konvensi Daur Ulang Kapal
Oleh: Ir Sjaifuddin Thahir Msc
BATAM – Konvensi daur ulang kapal adalah konvensi yang membahas terkait kapal-kapal yang akan didaur ulang atau di-scrap atau recycling.
Konvensi daur ulang kapal ini disusun atau ditetapkan dalam Hong Kong Convention 2009 oleh International Maritime Organization (IMO) pada 26 Juni 2023.
Adapun hasil konvensi daur ulang kapal mulai diberlakukan pada 26 Juni 2025 mendatang di seluruh di dunia.
Pemberlakuan konvensi daur ulang kapal baru bisa diterapkan pada 26 Juni 2025 dikarenakan dua negara yakni Bangladesh dan Liberia telah melakukan aksesi atau deklarasi kepada IMO dan kepada negara-negara anggota IMO.
Sekjen IMO merujuk Konvensi Internasional Hong Kong untuk daur ulang kapal 2009, menyatakan bahwa dengan penyerahan instrumen aksesi oleh Republik Bangladesh dan Republik Liberia pada 26 Juni 2023.
Adapun yang menjadi instrumen aksesi Bangladesh menyatakan bahwa membutuhkan persetujuan dari Ship Recycling Plan sebelum suatu kapal dapat didaur ulang di fasilitas daur ulang kapal (galangan kapal).
Sementara instrumen aksesi Liberia menyatakan bahwa memerlukan persetujuan eksplisit dari Ship Recycling Plan sebelum kapal dapat didaur ulang di fasilitas daur ulang kapal.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menetapkan konvensi:
1. Tidak kurang dari 15 negara dari negara-negara peserta telah:
– Menandatangani tanpa syarat ratifikasi,
– Penerimaan atau persetujuan, atau
– Mendepositkan persyaratan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi
2. Armada kapal gabungan dari negara-negara (15 negara ratifikasi) tidak kurang dari 40% dari GT kapal dunia.
3. Gabungan volume daur ulang kapal tahunan maksimum selama 10 tahun sebelumnya > 3% dari GT gabungan kapal negara yang sama.
Mengapa konvensi ini disetujui, sebab pada Hong Kong Convention ternyata ada 22 negara peserta konvensi yang meratifikasi, yang mewakili sekitar 45,81% dari GT kapal dunia.
Data lainnya adalah gabungan volume daur ulang kapal tahunan dari negara-negara peserta selama 10 tahun sebelumnya = 23.848.453 GT atau = 3,31% dari volume daur ulang yang diperlukan.
Sehingga yang menjadi persyaratan konvesi telah dipenuhi. Dengan telah masuknya persyaratan tersebut, diputuskan konvensi akan berlaku pada tanggal 26 Juni 2025 atau 24 bulan setelah tanggal persyaratan berlakunya dipenuhi. (*)