FUNGSI DAN PERAN NOTA DIPLOMATIK DI PENGADILAN DALAM KASUS HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL
FUNGSI DAN PERAN NOTA DIPLOMATIK DI PENGADILAN DALAM KASUS HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL
Jakarta 12 Juni 2024
Oleh : Laksda TNI (PURN) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb
Pada hari Selasa 11 Juni 2024 di Batam, Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS) Kapal MT. Arman 114, Sailing Viktor kecewa, pasalnya majelis hakim PN Batam abaikan nota diplomatik untuk membuktikan kepemilikan kapal. Apa alasan hakim untuk tidak menggubris nota diplomatic itu belum ada yang tahu.
Fungsi Nota Diplomatik dalam Konteks Pengadilan:
- Sebagai Bukti Tambahan: Nota diplomatik dapat berfungsi sebagai bukti tambahan dalam kasus hukum yang melibatkan klaim kepemilikan atau status suatu aset, termasuk kapal. Meskipun tidak mengikat secara hukum, nota ini dapat memberikan konteks atau mendukung klaim yang diajukan oleh salah satu pihak dalam sengketa.
- Menunjukkan Pengakuan atau Klaim Resmi: Nota diplomatik bisa menunjukkan pengakuan atau klaim resmi dari suatu negara mengenai status atau kepemilikan suatu objek. Dalam kasus kepemilikan kapal, nota diplomatik dari negara asal kapal yang mengakui kepemilikan dapat menjadi indikasi kuat tentang siapa pemilik yang sah.
- Menyediakan Informasi Resmi: Nota diplomatik dapat menyediakan informasi resmi yang relevan untuk kasus tersebut, seperti registrasi kapal, sejarah kepemilikan, atau legalitas operasi kapal di perairan tertentu.
Konsekuensi Jika Hakim Tidak Memperhatikan Nota Diplomatik:
- Kurangnya Pertimbangan Bukti Penting: Mengabaikan nota diplomatik bisa berarti pengadilan tidak mempertimbangkan bukti penting yang bisa mempengaruhi hasil putusan. Ini dapat menyebabkan keputusan yang kurang adil atau tidak tepat karena tidak semua bukti relevan telah dievaluasi.
- Mengabaikan Klaim Resmi dari Negara Asing: Mengabaikan nota diplomatik yang mengandung klaim resmi dari negara asing bisa berdampak pada hubungan diplomatik antarnegara. Ini bisa memperumit masalah dan menimbulkan ketegangan diplomatik.
- Potensi Banding dan Kasasi: Jika nota diplomatik yang relevan tidak dipertimbangkan, pihak yang dirugikan bisa menggunakan ini sebagai dasar untuk mengajukan banding atau kasasi. Mereka bisa berargumen bahwa pengadilan tidak mempertimbangkan semua bukti yang relevan, yang bisa memperpanjang proses hukum.
Tindakan yang Harus Dilakukan:
- Evaluasi Nota Diplomatik dengan Seksama: Hakim harus membaca dan mengevaluasi nota diplomatik dengan seksama untuk memahami relevansi dan konteksnya dalam kasus yang sedang disidangkan. Nota ini harus dipertimbangkan sebagai bagian dari keseluruhan bukti.
- Meminta Klarifikasi atau Verifikasi: Jika ada ketidakjelasan atau kebutuhan untuk konfirmasi lebih lanjut, hakim dapat meminta klarifikasi atau verifikasi dari pihak terkait, termasuk dari kementerian luar negeri atau perwakilan diplomatik negara yang mengeluarkan nota.
- Menggunakan Ahli atau Pakar: Dalam beberapa kasus, mungkin diperlukan ahli atau pakar dalam hukum internasional atau hubungan diplomatik untuk memberikan pendapat atau analisis mengenai nota diplomatik tersebut.
- Mempertimbangkan Semua Bukti dalam Konteks yang Luas: Hakim harus memastikan bahwa semua bukti, termasuk nota diplomatik, dipertimbangkan dalam konteks yang luas. Ini termasuk mempertimbangkan bukti dokumenter lainnya, kesaksian, dan hukum yang berlaku.
Contoh Kasus Praktis
Bersama ini adalah beberapa contoh nyata di mana nota diplomatik telah memainkan peran penting dalam kasus hukum internasional dan nasional:
- Kasus “Arctic Sunrise” (Greenpeace vs. Rusia)
Latar Belakang : Pada tahun 2013, kapal “Arctic Sunrise” milik Greenpeace ditahan oleh otoritas Rusia setelah aktivis Greenpeace melakukan protes terhadap pengeboran minyak di Laut Barents. Rusia menahan kapal dan awaknya, menuduh mereka melakukan tindakan ilegal.
Peran Nota Diplomatik: Belanda, sebagai negara bendera kapal “Arctic Sunrise,” mengeluarkan nota diplomatik kepada Rusia, meminta pembebasan kapal dan awaknya serta menegaskan bahwa penahanan tersebut melanggar hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Hasil: Kasus ini dibawa ke Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS), yang kemudian memerintahkan Rusia untuk segera membebaskan kapal dan awaknya. Keputusan ITLOS memperhitungkan nota diplomatik Belanda sebagai bukti klaim resmi dan pengakuan kepemilikan.
- Kasus “Enrica Lexie” (Italia vs. India)
Latar Belakang: Pada tahun 2012, dua marinir Italia yang bertugas di kapal tanker “Enrica Lexie” menembak mati dua nelayan India di lepas pantai Kerala, India, karena disangka sebagai perompak. India menangkap dan menahan kedua marinir tersebut, menyebabkan ketegangan diplomatik antara Italia dan India.
Peran Nota Diplomatik: Italia mengirimkan beberapa nota diplomatik kepada India, menuntut pembebasan marinir mereka dan menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi di perairan internasional, sehingga yurisdiksi atas kasus tersebut berada di bawah hukum Italia.
Hasil: Kasus ini dibawa ke arbitrase internasional. Tribunal Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag pada tahun 2020 memutuskan bahwa Italia berhak atas yurisdiksi pidana atas para marinir dan India harus menghentikan proses pidana terhadap mereka. Nota diplomatik Italia berperan dalam memperkuat klaim yurisdiksi Italia.
- Kasus Penahanan Kapal Iran (Grace 1) oleh Inggris
Latar Belakang: Pada Juli 2019, otoritas Gibraltar (wilayah seberang laut Inggris) menahan supertanker Iran “Grace 1,” yang diduga melanggar sanksi Uni Eropa dengan membawa minyak ke Suriah.
Peran Nota Diplomatik: Iran mengeluarkan nota diplomatik kepada Inggris, menuntut pembebasan segera kapal tersebut dan menuduh Inggris melakukan pembajakan. Iran juga menyatakan bahwa kapal tersebut tidak menuju
Suriah dan tidak melanggar sanksi internasional.
Hasil: Setelah beberapa minggu negosiasi dan ketegangan diplomatik, pengadilan di Gibraltar memutuskan untuk membebaskan “Grace 1” dengan syarat Iran memberikan jaminan bahwa kapal tersebut tidak akan mengirim minyak ke Suriah. Nota diplomatik Iran menjadi bagian penting dari argumen yang disampaikan selama negosiasi dan proses hukum.
- Kasus Penahanan Kapal “Lübeck” (Jerman vs. Kamboja)
Latar Belakang: Pada tahun 2001, kapal “Lübeck” berbendera Jerman ditahan oleh otoritas Kamboja dengan tuduhan bahwa kapal tersebut terlibat dalam kegiatan ilegal di perairan Kamboja.
Peran Nota Diplomatik: Pemerintah Jerman mengirimkan nota diplomatik kepada Kamboja, menyatakan bahwa penahanan kapal tersebut tidak sah dan meminta pembebasan segera. Jerman menegaskan bahwa kapal tersebut memiliki hak untuk berlayar di perairan internasional tanpa gangguan.
Hasil: Setelah serangkaian negosiasi diplomatik dan intervensi dari berbagai organisasi internasional, Kamboja akhirnya melepaskan kapal “Lübeck”. Nota diplomatik Jerman membantu memperkuat posisi Jerman dalam menegosiasikan pembebasan kapal tersebut.
- Kasus Kapal “Rainbow Warrior” (Prancis vs. Selandia Baru)
Latar Belakang: Pada tahun 1985, kapal “Rainbow Warrior” milik Greenpeace meledak di pelabuhan Auckland, Selandia Baru, yang ternyata merupakan operasi rahasia oleh agen intelijen Prancis untuk mencegah Greenpeace mengganggu uji coba nuklir Prancis di Pasifik.
Peran Nota Diplomatik: Setelah insiden tersebut, pemerintah Selandia Baru mengeluarkan nota diplomatik kepada Prancis, menuntut penjelasan dan kompensasi atas serangan tersebut. Prancis awalnya menyangkal keterlibatan tetapi kemudian mengakui setelah bukti-bukti terungkap.
Hasil: Setelah negosiasi yang panjang dan intervensi internasional, Prancis setuju untuk membayar kompensasi kepada Selandia Baru dan kedua agen Prancis yang ditangkap di Selandia Baru dipindahkan ke penjara di Prancis. Nota diplomatik Selandia Baru berperan penting dalam menyelesaikan sengketa ini melalui jalur diplomatik.
Kesimpulan
Nota diplomatik memiliki fungsi penting dalam pengadilan sebagai bukti tambahan yang dapat memberikan konteks, klaim resmi, dan informasi relevan. Mengabaikan nota diplomatik dapat berakibat pada keputusan yang tidak lengkap atau tidak adil, potensi ketegangan diplomatik, dan kemungkinan banding atau kasasi. Hakim harus mengevaluasi dan mempertimbangkan nota diplomatik dengan seksama, serta menggunakan klarifikasi atau ahli jika diperlukan, untuk memastikan semua bukti dipertimbangkan dengan benar.
Contoh-contoh di atas menunjukkan bagaimana nota diplomatik digunakan dalam konteks hukum untuk mengajukan klaim, menuntut tindakan, atau menyelesaikan sengketa internasional. Dalam pengadilan, nota diplomatik dapat berfungsi sebagai bukti tambahan yang memperkuat argumen salah satu pihak dan mempengaruhi hasil akhir dari kasus yang sedang disidangkan. Hakim yang mempertimbangkan nota diplomatik sebagai bagian dari bukti akan memberikan penilaian yang lebih komprehensif dan adil dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan kapal atau aset lainnya. Semoga hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para hakim yang ada di PN seluruh Indonesia. (IKAMY/STP)