Frekuensi Pemeriksaan Dasar Kapal Kargo
Oleh: Ir Sjaifuddin Thahir Msc
BATAM – Berikut ini pembahasan terkait frekuensi pemeriksaan dasar kapal kargo:
Pemeriksaan Dasar Kapal:
1. Harus ada minimal dua inspeksi bagian luar dasar kapal selama setiap periode lima tahun, kecuali SOLAS 74/88 regulasi I/14(e) atau (f) berlaku.
Sehingga kapal-kapal wajib dalam waktu 5 tahun berlakukanya sertifikat kapal harus ada dua kali pengedokan di galangan kapal.
Pemerintah menunjuk badan klasifikasi seperti Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk melakukan pemeriksaan minimal dua kali dalam waktu lima tahun.
2. Salah satu inspeksi tersebut harus dilakukan pada atau setelah survei tahunan keempat bersamaan dengan pembaharuan Sertifikat Keselamatan Kapal Kargo.
Setiap kapal harus ada survei tahunan, mulai dari survei pertama, kedua, ketiga hingga keeempat. Setelah survei tahun keempat harus ada pemeriksaan bawah garis air atau pemeriksaan pengedokan.
Makanya di tahun keempat, pemilik kapal harus siap-siap melakukan pengedokan. Di tahun pertama sampai keempat wajib ada satu kali pengedokan. Hal ini berdasarkan amanat SOLAS 74/88 regulasi I/14(e) atau (f), yakni maksimum 36 bulan kapal wajib dilakukan pengedokan.
Sementara itu, untuk pengedokan kedua dilakukan pada tahun keeempat maupun setelahnya. Terpenting rentang waktunya setelah tahun keempat. Sementara di tahun kelima kapal wajib melakukan pembaharuan sertifikat.
3. Bila Sertifikat Kontruksi Keselamatan Kapal Kargo telah diperpanjang berdasarkan regulasi SOLAR 74/88 I/14(e) atau (f), maka jangka waktu lima tahun dapat diperpanjang sesuai dengan masa berlaku sertifikat.
4. Dalam semua waktu interval antara dua inspeksi tersebut tidak boleh melebihi 36 bulan. (*)