KETENTUAN PERPANJANGAN SEWA KAPAL SESUAI BIMCO
Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
Dalam perjanjian sewa kapal ada hal yang perlu diperhatikan ketika masa berlaku perjanjian akan berakhir, yaitu sebagai berikut:
- Penyewa kapal harus mengajukan permohonan perpanjangan sewa secara tertulis kepada pemilik kapal, minimal dalam waktu tertentu sebelum periode sewa berakhir (misalnya, 14 hari sebelumnya).
- Perpanjangan akan disetujui berdasarkan ketersediaan kapal dan pemenuhan syarat yang ditentukan, termasuk: Pembayaran sewa yang tepat waktu dan Kepatuhan terhadap semua ketentuan kontrak selama periode sewa sebelumnya.
- Menentukan apakah tarif sewa untuk periode perpanjangan akan tetap sama atau ada perubahan.
- Mengatur batas maksimum untuk durasi perpanjangan, apakah perpanjangan bersifat harian, mingguan, atau bulanan.
- Pemilik kapal wajib memberi tahu penyewa kapal tentang persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan secepatnya setelah menerima permohonan.
Dengan ketentuan perpanjangan yang jelas, kedua pihak akan memiliki kejelasan dan kepastian dalam pengaturan sewa kapal. Semoga bermanfaat. (Markom/2024)