JIKA KAPAL RUSAK, PERBAIKAN SEGERA HARUS DILAKUKAN SESUAI BIMCO
Yogyakarta – Perbaikan segera oleh pihak pemilik kapal adalah tindakan penting yang harus diambil oleh pemilik kapal untuk menjaga keselamatan dan efisiensi operasional.
Segera setelah masalah terdeteksi, pemilik kapal harus melakukan analisis untuk menentukan tingkat keparahan dan dampak potensial terhadap operasional kapal. Pemilik kapal harus mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dengan cepat, baik melalui perbaikan internal oleh awak kapal maupun dengan menghubungi teknisi atau layanan profesional jika diperlukan.
Memastikan bahwa semua suku cadang yang digunakan untuk perbaikan adalah berkualitas tinggi dan sesuai dengan spesifikasi kapal untuk menjaga kinerja dan keselamatan. Setelah melakukan perbaikan, pemilik harus melakukan pengujian untuk memastikan bahwa masalah telah teratasi dan bahwa semua sistem berfungsi dengan baik. Mencatat semua perbaikan yang dilakukan, termasuk tanggal, jenis masalah, tindakan yang diambil, dan biaya, untuk keperluan audit dan perencanaan pemeliharaan di masa depan.
Memantau kondisi setelah perbaikan untuk memastikan bahwa tidak ada masalah lain yang muncul dan untuk mengevaluasi efektivitas tindakan yang diambil. Dengan menangani kerusakan atau masalah secara cepat, pemilik kapal dapat mencegah masalah yang lebih serius, mengurangi waktu henti, dan memastikan keselamatan semua yang terlibat. Semoga bermanfaat, Sjaifuddin Thahir. (markom/2024)