Asal Mula Flag State
Oleh: Ir Sjafuddin Thahir Msc
BATAM – Sekitar tahun 1.000 SM di zaman Mesir Kuno, Mesir adalah suatu kerajaan atau negara yang kebudayaannya sangat tinggi. Mesir selalu mengidentifikasi apa saja yang ada di dalam negara maupun luar negara melalui suatu simbol atau identitas.
Di Mesir banyak ditemukan prasasti-prasasti dalam bentuk simbol, sehingga simbol ini dituangkan dalam bentuk selembar simbol yang disebut dengan bendera.
Istilah bendera berasal dari Mesir kuno di tahun 1.000 SM. Penggunaan bendera yang dilakukan oleh masyarakat Mesir saat itu, akhirnya meluas ke seluruh jazirah di kawasan itu sampai ke laut sehingga siapa saja yang menggunakan laut dapat diidentifikasi.
Peradaban bangsa Mesir ini kemudian berkembang luas sehingga perkembangannya sampai digunakan pada kapal-kapal yang mengarungi sekitar wilayah tersebut. Sehingga Mesir bisa mengidentifikasi, suata negara dengan bendera yang terpasang pada kapal.
Semakin luasnya penggunaan bendera, terutama dalam mengidentifikasi kapal-kapal di lautan sehingga bendera menjadi simbol atau identitas untuk membedakan kapal berasal dari suatu negara tertentu. Hal ini lantas menjadi asal muasal bendera dijadikan identitas suatu negara dan bangsa.
Pada awalnya bendera di atas kapal merupakan suatu yang tidak penting dan hanya identitas. Namun ketika kapal sudah berlayar jauh dari negaranya, dan sulit diidentifikasi maka sejak saat itu bendera di atas kapal menjadi sangat penting.
Kemudian diperkuat suatu kasus, kejadian tahun 351 SM ada sebuah kapal yang tidak punya bendera dan masuk wilayah Palestina dan dipermasalahkan kapal tersebut berasal dari negara mana dan mengikut aturan apa. Alhasil bagi kapal-kapal yang tidak memiliki bendara tidak bisa memasuki negara lain.
Akhirnya ditetapkan pada tahun 1941 bahwa setiap kapal harus dilengkapi bendera. Jika suatu kapal tidak dilengkapi bendera maka kapal tersebut tidak diberikan masuk ke teritorial negara lain.
Sehingga bendera di suatu kapal menjadi bagian hukum. Hal ini guna ketertiban umum atau ketertiban di laut. Selain itu juga ditegaskan dalam UNCLOS 1982 dan kemudian mulai dibakukan di seluruh dunia, dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari di dunia kemaritiman. (*)