IMO: Pemasok Bunker Kapal?
Oleh: Ir Sjaifuddin Thahir Msc
BATAM – Dalam pendistribusian bunker kapal ke pemilik-pemilik kapal ada pihak yang disebut dengan bunker supplier atau pemasok bunker kapal.
International Maritime Organization (IMO) telah mengindentifikasi pihak mana saja sebagai bunker supplier atau pemasok bunker kapal.
Lantas siapa saja yang disebut sebagai pemasok bunker kapal:
1. Produsen bunker, menurut IMO dianggap sebagai pemasok bunker kapal. Perusahaan-perusahaan yang memproduksi bunker bisa disebut sebagai bunker suplier. Di Indonesia misalnya, Pertamina. Kemudian di luar negeri ada Petronas atau perusahaan-perusahaan minyak lainnya yang memproduksi bunker kapal disebut sebagai pemasok bunker kapal.
2. Pihak pembeli bunker kemudian menjual kembali. Pihak yang membeli bunker ini dan menjual kembali ke ke pemilik kapal juga disebut pemasok bunker kapal.
3. Pihak yang memiliki bunker dan menjual ke pemilik kapal disebut pemasok bunker kapal.
4. Pihak yang menyimpan kemudian menjual ke pemilik kapal disebut sebagai pemasok bunker kapal.
5. Pihak yang menjual bunker kapal langsung ke pemilik-pemilik kapal disebut pemasok bunker kapal.
6. Pihak yang mendistribusikan dan memiliki jaringan dan kemudian memasok ke kapal maka disebut pemasok bunker kapal. Seperti jaringan pipa, truk dan/atau tongkang.
7. Pihak yang memadukan produk untuk memenuhi spesifikasi pelanggan juga disebut pemasok bunker kapal.
8. Pihak yang memiliki atau menyewa jaringan distribusi atau dapat menyewa pengiriman layanan dari pihak ketiga bisa disebut pemasok bunker kapal. (*)