Definisi Pelayaran Singkat (Short Voyage)
Oleh: Ir Sjaifuddin Thahir Msc
BATAM – Apa yang dimaksud dengan pelayaran singkat atau short voyage? Apakah pelayaran di Indonesia bisa didefinisikan pelayaran singkat atau apakah Indonesia termasuk pelayaran jarak jauh?
Dari pembahasan ini bisa dilihat karakteristik pelayaran di Indonesia, dengan cara melihat definisi dari pelayaran singkat atau short voyage.
Jika dilihat dari buku-buku yang diterbitkan oleh International Maritime Organization (IMO), konvensi-konvensi yang diterbitkan IMO, setidaknya ada beberapa buku-buku yang bisa dijadikan referensi.
Ada beberapa referensi dalam menentukan definisi pelayaran singkat:
1. SOLAS 74/88 regulasi I/14(f),
2. LLC 66/88 pasal 19(6),
3. MARPOL Annex I regulasi 10.6,
4. MARPOL Annex II regulasi 10.6,
5. MARPOL Annex IV regulasi 8.6,
6. Peraturan MARPOL Annex VI 9.6,
7. Peraturan Konvensi BWM E-5.3,
8. IBC Code regulasi 1.5.6.6,
9. Regulasi IGC Code.1.4.6.6,
10. Regulasi BCH Code 1.6.6.6 dan
11. Polar Code bagian I-A peraturan 1.3.6.
Setelah dirangkum dari beberapa referensi, dicantumkan tujuan dari maksud pelayaran singkat dan didalamnya ada karakteristik tertentu.
Berdasarkan referensi tersebut, dapat didefinisikan pelayaran singkat adalah pelayaran di mana keduanya jarak dari pelabuhan di mana pelayaran dimulai ke pelabuhan akhir tujuan tidak melebihi 1.000 mil.
Menjawab pertanyaan di awal, apakah pelayaran di Indonesia termasuk dalam pelayaran singkat? Hampir rata-rata pelayaran dari pelabuhan satu ke pelabuhan lainnya di Indonesia dikategorikan pelayaran singkat atau short voyage. (*)