Tugas dan Kewenangan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP)
Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH
BATAM – Syahbandar dan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).
Dengan demikian otomatis Syahbandar dan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) adalah Penyidik Tindak Pidana UU 17/2008 tentang Pelayaran sebagaimana diatur oleh Pasal 283 ayat (1) UU 17/2008 tentang Pelayaran yaitu :
Pasal 283 ayat (1) UU 17/2008 tentang Pelayaran.
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran.
Lingkup Kewenangan Sahbandar dan KPLP sebagai PPNS diberikan oleh Pasal 283 ayat 2 UU 17/2008 tentang Pelayaran yaitu :
Pasal 283 ayat (2).
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
b. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
f. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, kapal atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-Undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
l. mendatangkan saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang pelayaran;
m. menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. (*)